Kamis, 08 April 2010

Sebuah Renungan

Penulis:Abah Zulva
Ekonomi Sehat a la Islam
Wacana Norma

Munculnya wacana pemikiran tentang norma ekonomi terjadi sebagai dampak dari realitas sistem perekonomian pada akhir-akhir ini yang cenderung mengabaikan nilai-nilai moralitas dan hanya terfokus pada masalah mengeruk keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Dari persepsi semacam itulah kapitalisme menjadi satu sistem yang merajai seluruh sistem dalam dunia perekonomian. Sistem ekonomi kapitalis yang digali secara obyektif dari gejala yang muncul di masyarakatnya menghasilkan hukum ekonomi pasar dengan teori suply and demand yang tidak mempercayai dorongan moral yang subyektif. Ekonomi kapitalis ditandai dengan semangat egoisme dan sistem yang liberal, di mana manusia dipandang sebagai binatang ekonomi (homo-economicus) yang senantiasa mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Manusia hanya mementingkan dirinya, kebaikan yang timbul hanya semata-mata demi menjaga kepentingan dirinya, bukan dorongan moral.

Situasi inilah yang mendorong munculnya sistem ekonomi alternatif yang lebih manusiawi, yakni sistem perekonomian Islami. Dalam Islam, persoalan ekonomi merupakan salah satu unsur yang tak terabaikan dalam tatanan hukum dan masyarakat. Di dalamnya ada ajaran normatif dan moral perekonomian yang merupakan aspek penting dalam ajaran Islam. Karena itu, Prof. M. Abdul Mannan, Ph.D, dalam bukunya Islamic Economic; Theory and Practice, mendefinisikan Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Al-Quran dan Norma Ekonomi
Al-Quran merupakan wahyu yang diturunkan dengan berbagai tujuan. Di antaranya adalah untuk membasmi kemiskinan material dan spiritual, kebodohan, penyakit dan penderitaan hidup serta pemerasan manusia atas manusia dalam bidang sosial, ekonomi, politik dan, yang terpenting adalah, agama. Selain itu, al-Quran juga merupakan sumber ajaran Islam yang menyangkut semua dimensi kehidupan manusia. Dengan tujuan dan eksistensinya, al-Quran merupakan sumber ajaran yang memuat nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur seluruh aktivitas manusia termasuk aktivitas ekonomi.
Berbeda dengan hewan, Allah SWT menciptakan manusia tidak merasa cukup dengan terpenuhinya kebutuhan biologis. Manusia dalam hidupnya akan bekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup yang primer seperti makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang laik. Tetapi, ketika kebutuhan primer sudah terpenuhi, dia tidak akan puas dan akan terus berusaha untuk memiliki dan menguasai harta benda yang lebih banyak lagi. Sesuai dengan sebutan homo-economicus, manusia cenderung untuk memiliki berbagai kesenangan dan kenikmatan hidup, seperti pasangan dan turunan yang baik, rumah megah, kendaraan mewah, perhiasan yang indah, lahan usaha yang banyak (QS. Ali imran (3): 14; QS. al-'Adiyat (100): 8). Semua kecintaan tersebut memang sudah menjadi naluri manusia yang Allah berikan untuk menjadi pemacu dalam usahanya untuk meraihnya dengan segala kemampuan. Bahkan Rasulullah Saw. pernah menyatakan:


لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لَابْتَغَى ثَالِثًا وَلَا يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

" Seandainya seseorang mempunyai dua bukit harta, dia akan masih mengharap mempunyai yang ketiganya. Tak ada yang bisa memenuhi perut manusia kecuali tanah (mati), dan Allah akan memberikan taubat-Nya bagi orang yang bertaubat". (HR Muslim)

Kecintaan manusia terhadap harta yang tidak pernah terpuaskan itu, banyak membuat manusia lupa seolah-olah harta merupakan tujuan bukan sarana. Di sini harta dapat membuat orang lalai terhadap hukum, kewajiban agama, negara, keluarga dan bahkan dirinya sendiri. Tetapi bagi manusia yang beriman, segala kenikmatan duniawi bukanlah segala-galanya. Karena itu, Allah memperingatkan dalam QS. Al-Qashshash (28): 77 agar manusia dapat bekerja dengan seimbang. Tujuan jangka panjangnya adalah mempersiapkan hidup yang kekal di akhirat, sementara dalam jangka pendek harus bisa memanfaatkan hidup di dunia sebagaimana anugerah yang disediakan oleh Allah. Lebih tegas lagi Allah swt berfirman dalam QS. As-Syura (42): 20:

مَن كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَن كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِن نَّصِيبٍ


Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat [As-Syura: 20].

Al-Quran mengingatkan agar manusia tidak hanyut dan tenggelam dalam kehidupan yang materialis dan hedonis yang akan menghancurkan dirinya. Tetapi hal ini bukan berarti melarang manusia menikmati kehidupan. Dalam sebuah hadis, Nabi Saw. menyuruh untuk makan, minum dan bershadaqah serta berpakaian dengan tidak berlebihan dan tidak sombong, karena Allah senang melihat bekas nikmat-Nya itu ada pada hamba-Nya.
Menikmati kehidupan diperbolehkan dalam Islam selama tidak merusak jiwa dan melanggar hukum, bahkan kita diajak untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat. Dengan kebolehan ini kita dituntut untuk berkreasi dan berpikir dalam rangka mewujudkan kebudayaan yang maju. Berkenaan dengan hal ini, al-Maraghi pernah menyatakan: "Sungguh suatu kebohongan bila Islam dikatakan sebagai agama primitif dan penghambat kemajuan".

Kebolehan kita menikmati sebagian kesenangan duniawi ini, sejatinya harus diikuti dengan kesadaran diri bahwa orang lain yang belum mendapatkan kesempatan yang sama pun harus dapat merasakan sedikit dari yang dirasakan mereka yang sudah berhasil. Oleh karena itu, Al-Quran menegaskan bahwa harta dan kekayaan harus didistribusikan secara adil dan merata, tidak boleh berhenti atau berputar di kalangan elit saja:

مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fa'i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka itu adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya [QS. Al-Hasyr (59): 7].

Harta tidaklah hanya untuk dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan sendiri, tetapi di sana ada fungsi sosial yang harus didistribusikan ke dalam masyarakat, baik melalui jalur bisnis komersial maupun melalui jalur sosial. Begitu juga dengan adanya lapisan sosial dan keragaman keahlian justru harus tercipta hubungan kerjasama dan saling bantu membantu antara satu pihak dengan pihak yang lain, bukan saling menindas dan mengeksploitasi. Oleh karena itu, Allah SWT dengan tegas melarang praktek tidak sehat dalam pengeambil-alihan harta orang lain, sebagaimana firman-Nya:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian di antara kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui [Al-Baqarah: 188].

Al-Qurthubi menyatakan bahwa ayat tersebut turun dalam rangka "mengomentari" kasus Abdan bin al-Asywa' al-Hadlrami yang digugat kepemilikan tanahnya oleh seseorang dari keturunan al-Qois al-Kindiy sampai proses peradilan. Namun gugatan tersebut dicabut setelah turunnya ayat ini. Berkenaan dengan kejadian ini Rasulullah saw bersabda:

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

"Sesungguhnya kalian berperkara di hadapanku. Bisa jadi sebagian di antara kalian lebih baik alasannya dibanding dengan yang lainnya, maka aku memutuskannya berdasarkan apa yang aku dengar. Siapa saja yang aku tetapkan baginya (yang ternyata) hak saudaranya, maka janganlah diambil. Sesungguhnya hal itu tidak lain adalah potongan api neraka" [HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah].

Transaksi perekonomian tidak akan berjalan tanpa kesepakatan terhadap aturan atau nilai yang diakui kebenarannya karena menyangkut kepentingan dan hak orang banyak. Oleh karena itu, al-Quran tidak hanya membatasi orang mukmin tetapi manusia secara keseluruhan; yakni hendaknya jangan terjadi pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak benar (bathil). Pengambilan, pengalihan atau pertukaran hak dari seseorang kepada orang lain hendaknya dilakukan dengan cara halal, rela sama rela, tak ada yang rugi dan dirugikan. Sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu [An-Nisa: 29].

Inilah yang menjadi prinsip utama dalam semua transaksi perekonomian, baik perdagangan (tijarah, buyu'), pinjam meminjam (al-'ariyah), sewa menyewa, perburuhan atau pengupahan (al-ijarah). Sedangkan dalam perkongsian atau usaha bersama, baik dengan penyertaan modal maupun pengelolaan yang berbentuk syirkah, mudlarabah, murabahah, muzara'ah, dan musaqah, ditekankan adanya sistem bagi hasil (los and profit sharing) di mana ada keuntungan dibagi bersama, dan jika terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi masing-masing.


PRINSIP-PRINSIP AL-QURAN DALAM NORMA EKONOMI
Prinsip keadilan merupakan salah satu prinsip yang diperjuangkan al-Quran (Islam) dalam semua sandi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah ekonomi. R. Lukman Fauroni dan Muhammad menyatakan, "Secara normatif dan sederhana dapat dijelaskan bahwa dalam aspek ekonomi, al-Quran telah menawarkan prinsip keadilan dan kesucian pada tiga aspek sekaligus. Ketiga aspek tersebut adalah; pertama, melarang pemilikan atau pengelolaan harta yang haram (dzatiyahnya); kedua, terlarang dalam cara dan proses memperoleh atau mengelola dan mengembangkannya; dan ketiga, terlarang pada dampak pengelolaan dan pengembangannya jika merugikan pihak lain.

Dalam menegaskan prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan al-Quran ini, Syed Nawab Naqvi menawarkan empat aksioma, antara lain:

1. Kesatuan
Kesatuan di sini, maksudnya, kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim yang baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial. Semua itu menjadi suatu "homogeneous whole" atau keseluruhan yang homogen dan mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.

Dalam konsep tauhid, seluruh perbuatan manusia akan terfokus pada Tuhan, yang dalam bahasa Yusuf Qardlawi disebut dengan titik tolak yang benilai Rabbani (ilahiyah). Lebih jauh ia menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi Ilahiyah karena titik berangkatnya dari Allah, tujuannya mencari ridla Allah, dan cara-caranya tidak bertentangan dengan syari'at-Nya. Seluruh kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi, penukaran, dan distribusi diikatkan pada prinsip Ilahiyah dan tujuan Ilahi.

Berdasarkan aksioma ini, pengusaha muslim dalam melakukan aktivitas maupun entitas ekonominya tidak akan melakukan, paling tidak tiga hal; pertama, diskriminasi di antara pekerja, penjual, pembeli, mitra kerja atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin atau agama. Kedua, terpaksa atau dipaksa melakukan praktek-praktek kecurangan karena hanya Allah-lah yang semestinya ditakuti dan dicintai.

Oleh karena itu, sikap ini akan terefleksikan dalam seluruh sikap hidup dalam berbagai dimensinya. Ketiga, menimbun kekayaan atau serakah, karena hakikatnya kekayaan merupakan amanah Allah.

2. Kesetimbangan (Keadilan)
Kesetimbangan (equiblirium) atau keadilan menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan harmoni pada alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan kesetimbangan yang harmonis. Tatanan ini pula yang dikenal dengan sunnatullah. Sifat kesetimbangan atau keadilan bukan hanya sekedar karakteristik alami, melainkan merupakan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya.

Perilaku kesetimbangan dan keadilan dalam proses ekonomi secara tegas dijelaskan dalam konteks proses bisnis yang sederhana (klasik) agar setiap pengusaha menyempurnakan takaran bila menakar dan menimbang dengan neraca yang benar, karena hal itu merupakan perilaku yang terbaik dan membawa akibat yang terbaik pula.

3. Kehendak Bebas
Kehendak bebas merupakan kontribusi Islam yang paling orisinal dalam filsafat sosial tentang konsep manusia "bebas". Hanya Tuhan yang bebas, namun dalam batas-batas skema penciptaan-Nya, manusia juga secara relatif mempunyai kebebasan. Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini, dalam perekonomian, manusia mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian, termasuk untuk menepati atau mengingkarinya. Seorang muslim yang percaya pada kehendak Allah, akan memuliakan semua janji yang dibuatnya. Ia merupakan bagian kolektif dari masyarakat dan mengakui bahwa Allah meliputi kehidupan individual dan sosial. Dengan demikian, kebebasan kehendak berhubungan erat dengan kesatuan dan kesetimbangan.

Dalam masalah perjanjian, baik perjanjian kesetiaan kepada Allah maupun perjanjian yang dibuatnya dalam pergaulan dengan sesamanya (mu'amalah), manusia harus dapat memenuhi semua janji-janji tersebut. Al-Quran menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…" [QS. Al-Maidah (5): 1].

4. Pertanggungjawaban
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. Secara logis, aksioma ini berhubungan erat dengan aksioma kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung jawab atas semua yang dilakukannya. Allah SWT berfirman,

مَّن يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُ نَصِيبٌ مِّنْهَا وَمَن يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَّهُ كِفْلٌ مِّنْهَا وَكَانَ اللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُّقِيتاً

Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu [QS. An-Nisa (4): 85].

Aksioma pertanggungjawaban ini secara mendasar akan mengubah perhitungan ekonomi karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan. Hal ini diimplementasikan paling tidak pada tiga hal, yaitu; pertama, dalam menghitung margin, keuntungan nilai upah harus dikaitkan dengan upah minimum yang secara sosial dapat diterima oleh masyarakat. Kedua, economic return bagi para pemberi pinjaman modal harus dihitung berdasarkan pengertian yang tegas bahwa besarnya tidak dapat diramalkan dengan probabilitas kesalahan nol dan tak dapat lebih dahulu ditetapkan (seperti sistem bunga). Ketiga, Islam melarang semua transaksi yang dicontohkan dengan gharar dalam kepustakaan bisnis klasik, atau sistem ijon dalam masyarakat Indonesia.

Tafakur
Sebagai penutup dari makalah ini, ada baiknya kalau kita membuka kembali lembaran sejarah yang merekam tentang proses maju-mundur sekaligus hancurnya suatu tatanan masyarakat yang pada awalnya mapan, menjadi sebuah masyarakat yang porak poranda akibat penyimpangan sebagian besar penduduknya terhadap proses perekonomian yang berlaku pada waktu itu.

Kaum Madyan dan Aikah merupakan dua kaum yang Allah swt mengutus Nabi Syu'aib kepada mereka. Dalam bidang ekonomi atau perdagangan , mereka bersikap curang dan tidak jujur; 1) jika mereka menjual barang, suka mengurangi takaran dan timbangan, 2) jika mereka membeli barang, suka mencela, mengejek dan menjatuhkan harga , lalu membelinya dengan harga yang murah. Ibnu Abbas menjelaskan sifat mereka :

و كانوا اذا دخل عليهم الغريب يأخذون دراهمه و يقولون دراهمك هذه زيوف فيقطعونها ثمّ يشترونها منه بالبخس .

3). Mereka kaum yang باخسة , yaitu kaum yang suka bersikap dolim dalam perekonomian, 4). Dan mereka pun kaum yang tidak jujur, curang, suka mengurangi hak-hak orang lain dalam perdagangan.

Atas penyimpangan perekonomian yang mereka lakukan, Allah SWT mengrimkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan mereka, mereka dihancurkan oleh gempa, kekeringan dan panas yang sangat dan hujan api.

Dalam penilaian Nabi Syuaib, penyebab utama kemerosotan moral dan sosial penduduk Madyan dan Aikah adalah ketidakadilan dan kesombongan ekonomi. Keadilan merupakan hak-hak individu, grup dan kelas. Ini berarti bahwa nilai-nilai kebenaran dan kualitas kebajikan harus diberikan pada setiap orang. Keadilan merupakan summun bonum, supremasi tertinggi nilai moral, pada sistem ekonomi. Ketidakadilan ekonomi merupakan penyebab kebatilan sosial, korupsi dan ketimpangan sosial.

Akhirnya, secara kasat mata kita bisa melihat kecurangan itu sudah dipandang lumrah...(subhanalloh). Kecurangan kaum Madyan dan Aikah –dianggap luar biasa- mengakibatkan bencana yang menghancurkan mereka. Sekarang kecurangan itu dianggap biasa?????! Subhanalloh.
Wallohu A’lamu bi al Shawwaab!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Memasukkan Artikel

1. Masuk ke blogger.com; atau supaya lebih mudah klik saja gambar di bawah ini:

Photobucket

2. Isi kotak Nama pengguna (Email): dengan

pemudabandung@ymail.com

3. Isi kotak Kata Sandi: (?) tanpa spasi dengan

**********

4. Klik kotak MASUK

5. Klik kotak ENTRI BARU

6. Tulis judul dan masukkan artikel ke dalam kotak di bawahnya

7. Setelah selesai klik kotak TERBITKAN ENTRI